JARINGAN DOKUMENTASI & INFORMASI HUKUM

BAGIAN HUKUM 
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT

Profil Bagian Hukum

DASAR HUKUM BAGIAN HUKUM

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat

Tupoksi Kepala Bagian Hukum

Bagian Hukum mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dan administratif dibidang pembinaan, pelayanan, penyusunan dan fasilitasi produk hukum, bantuan hukum, hak asasi manusia, dokumentasi hukum, sosialisasi dan penyuluhan hukum serta evaluasi hukum;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan dibidang pembinaan, pelayanan, penyusunan dan fasilitasi produk hukum, bantuan hukum, hak asasi manusia, dokumentasi hukum, sosialisasi dan penyuluhan hukum serta evaluasi hukum;
  3. Pembinaan penyelenggaraan kegiatan dibidang pelayanan, penyusunan dan fasilitasi produk hukum, bantuan hukum, hak asasi manusia, dokumentasi hukum, sosialisasi dan penyuluhan hukum serta evaluasi hukum;
  4. Pelaksanaan penyusunan produk hukum, bantuan hukum dan HAM, administrasi pelayanan, dokumentasi, sosialaisasi peraturan perundangan, penyuluhan hukum dan evaluasi hukum;
  5. Pelaksanaan konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas lingkup penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan HAM, serta administrasi dokumentasi, sosialisasi peraturan perundangan, penyuluhan hukum dan evaluasi hukum;
  6. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembinaan, penyusunan dan fasilitasi produk hukum, bantuan hukum, hak asasi manusia, dokumentasi hukum, sosialisasi peraturan perundangan,  penyuluhan hukum dan evaluasi hukum; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan  bidang tugasnya.

Tupoksi Kasubag Dokumentasi Hukum

  1. Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai fungsi :menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada subbagian dokumentasi dan informasi hukum;
  2. Menyusun stándar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di subbagian dokumentasi dan informasi hukum;
  3. Menyiapkan bahan koordinasi pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
  4. Mengadakan inventarisasi dan mendokumentasikan peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan bupati, dan instruksi bupati.
  5. Menyiapkan bahan penerbitan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, peraturan bupati dan keputusan bupati;
  6. Melaksanakan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, aparat pemerintah dan organisasi perangkat daerah yang membutuhkan peraturan perundang-undangan;
  7. Melaksanakan pembinaan dan evaluasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum kepada anggota jaringan;
  8. Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan evaluasi terhadap produk hukum desa selain bidang pendapatan dan belanja desa, pungutan desa dan rencana tata ruang desa;
  9. Melaksanakan penyuluhan hukum dan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas pemerintah daerah kabupaten;
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan penyelenggaraan kegiatan pada subbagian dokumentasi dan sosialisasi hukum;
  11. Melaksanakan tata usaha bagian hukum meliputi administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Copyright @ 2018, Bagian Hukum Kabupaten Seram Bagian Barat, All Rights Reserved