DASAR HUKUM BAGIAN HUKUM
Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat
Tupoksi Kepala Bagian Hukum
Bagian Hukum mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dan administratif dibidang pembinaan, pelayanan, penyusunan dan fasilitasi produk hukum, bantuan hukum, hak asasi manusia, dokumentasi hukum, sosialisasi dan penyuluhan hukum serta evaluasi hukum;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan dibidang pembinaan, pelayanan, penyusunan dan fasilitasi produk hukum, bantuan hukum, hak asasi manusia, dokumentasi hukum, sosialisasi dan penyuluhan hukum serta evaluasi hukum;
- Pembinaan penyelenggaraan kegiatan dibidang pelayanan, penyusunan dan fasilitasi produk hukum, bantuan hukum, hak asasi manusia, dokumentasi hukum, sosialisasi dan penyuluhan hukum serta evaluasi hukum;
- Pelaksanaan penyusunan produk hukum, bantuan hukum dan HAM, administrasi pelayanan, dokumentasi, sosialaisasi peraturan perundangan, penyuluhan hukum dan evaluasi hukum;
- Pelaksanaan konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas lingkup penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan HAM, serta administrasi dokumentasi, sosialisasi peraturan perundangan, penyuluhan hukum dan evaluasi hukum;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembinaan, penyusunan dan fasilitasi produk hukum, bantuan hukum, hak asasi manusia, dokumentasi hukum, sosialisasi peraturan perundangan, penyuluhan hukum dan evaluasi hukum; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Tupoksi Kasubag Dokumentasi Hukum
- Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai fungsi :menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada subbagian dokumentasi dan informasi hukum;
- Menyusun stándar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di subbagian dokumentasi dan informasi hukum;
- Menyiapkan bahan koordinasi pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
- Mengadakan inventarisasi dan mendokumentasikan peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan bupati, dan instruksi bupati.
- Menyiapkan bahan penerbitan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, peraturan bupati dan keputusan bupati;
- Melaksanakan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, aparat pemerintah dan organisasi perangkat daerah yang membutuhkan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan pembinaan dan evaluasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum kepada anggota jaringan;
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan evaluasi terhadap produk hukum desa selain bidang pendapatan dan belanja desa, pungutan desa dan rencana tata ruang desa;
- Melaksanakan penyuluhan hukum dan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas pemerintah daerah kabupaten;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan penyelenggaraan kegiatan pada subbagian dokumentasi dan sosialisasi hukum;
- Melaksanakan tata usaha bagian hukum meliputi administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.