|
JARINGAN DOKUMENTASI & INFORMASI HUKUMBAGIAN HUKUM |
|
Pertemuan Integrasi Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) Tingkat Nasional yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI dilaksanakan selama tiga hari, dibuka Senin (18/9) di Jakarta Pusat. Acara pembukaan dirangkai dengan pengumuman Pengelola JDIH Terbaik untuk penilaian Tahun 2017 untuk tingkat kementerian/lembaga, tingkat Provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.
Untuk tingkat kabupaten/ kota, JDIH Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Sumatra Utara menjadi satu-satunya kabupaten di luar Pulau Jawa yang berhasil menjadi Pengelola JDIH Terbaik di antara empat lainnya (Tangerang, Tasikmalaya, Wonosobo, Sleman) sesuai Keputusan Kepala BPHN Nomor PHN-09.HN.03.05 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghargaan Bagi Anggota JDIH Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2017.
Untuk Tingkat Kementerian/Lembaga, Pengelola JDIH Terbaik diberikan kepada Pengelola JDIH dari Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN, serta untuk tingkat provinsi diraih Jawa Tengah, Bali, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Piagam Penghargaan dan salinan keputusan diserahkan langsung oleh Kepala BPHN kepada masing-masing lima anggota JDIH Terbaik Tingkat Kementerian/Lembaga, Tingkat Provinsi, dan Kabupaten. Pada kesempatan itu, untuk Kabupaten Pakpak Bharat diserahkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH, M.Hum, kepada Bupati Pakpak Bharat, Dr. Remigo Yolando Berutu, M.Fin, MBA, yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Drs. H. Tekki Angkat.
Adapun hasil penilaian JDIH Terbaik menurut Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional BPHN Drs. Buddi Wihardja, M.Si menjelaskan, bahwa keputusan ini sudah melalui proses berdasarkan penilaian 6 aspek sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH, M.Hum menyampaikan garis besar kebijakan integrasi JDIH Dalam Rangka Revitalisasi Hukum. Dalam tulisan tersebut, dijelaskan mulai latar belakang kebijakan, penataan database peraturan perundang-undangan sebagai dasar penataan regulasi, serta peran JDIH dalam penataan regulasi.
“Keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dapat memudahkan akses terhadap dokumentasi dan informasi hukum sehingga tercipta kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitasi dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang baik menuju terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” paparnya. (brt)
Hari Ini | : 53 |
Kemarin | : 116 |
Bulan Ini | : 3.328 |
Tahun Ini | : 3.328 |
Total Visitor | : 51.901 |